YARA dan FJL Laporkan Tambang Ilegal di Aceh ke Kapolri

Tambang ilegal di Aceh Barat. Foto: Mongabay
Tambang ilegal di Aceh Barat. Foto: Mongabay

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) di Aceh melaporkan pertambangan ilegal ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena pertambangan ilegal dianggap telah merusak lingkungan di Aceh.


Laporan tersebut dikirimkan melaui utas singkat media sosial (medso) twitter langsung ke akun pribadi Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo @ListyoSigitP.

Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan laporan via (medsos) tersebut karena Kapolri dinilai aktif dalam memantau perkembangan terkait penegakan hukum lewat medsos pribadi.  

"Malah ada yang langsung di balas di tweet. Seperti kasus gadis yang meninggal dipusara ayahnya di Jawa timur, dan Minggu lalu kami juga laporan kasus meninggalnya warga yang di tangkap oleh Oknum Polres Bener Meriah yang empat oknum tersebut sekarang sudah di tahan di Polda Aceh, karena itu kita laporkan masalah kerusakan lingkungan akibat Tambang ilegal ini ke Kapolri langsung,” kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Desember 2021.

Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tidak perlu intelijen. Bahkan tidak rumit ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Kapolri mohon atensiny, bukan tidak percaya dengan anggota bapak di Aceh, tapi hati saya lebih percaya ke Mabes Polri,” ujar dia.

Menurut Safar, kejahatan rumit mudah dibongkar oleh Polri. Apalagi menertibkan tambang ilegal. “Tambang ilegal ini juga terkait dengan hilangnya BBM (bahan bakar minyak) subsidi di tengah masyarakat, bagi intelijen Polri kalau mau intai ini masalah sepele,” sebut dia.

Safar mengatakan akan menunggu respon Kapolri dalam penindakan terhadap kejahatan yang merusak lingkungan akibat tambang Ilegal. Dia hakul yakin Polri dengan kekuatan Sumbar Daya Manusia (DDM) yang profesional tidak butuh waktu lama menindak para pelaku yang bermain di tambang ilegal di Aceh.

“Termasuk menindak oknum aparat penegak hukum yang bermain di dalam tambang Ilegal yang merusak lingkungan,” keta Safar.