YARA Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP

Safaruddin. Foto: net
Safaruddin. Foto: net

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), Safaruddin, mengatakan lembaganya akan melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).


Hal itu dikarenakan ketua KIP Abdya, S, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perjudian. S, diamankan bersama enam rekannya di Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, beberapa waktu lalu.

Menurut Safaruddin, kasus perjudian itu bukan hanya dilihat dari sisi pidana, tapi juga dilihat dari sisi etik sehingga perlu disidangkan di DKPP.

"Kalau kita minta Ketua KIP Abdya itu diberhentikan alasannya pasti tunggu kasusnya inkracht, dan kasus Ketua KIP Abdya selain pidana ada etik disana yang harus dilihat, etiknya kan sudah enggak bagus," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Sabtu, 18 September 2021.

Safaruddin menjelaskan seorang pejabat negara tidak etis menjabat jika sudah jika sudah berstatus pidana. "Kalau sudah dipidana kan enggak etis lagi menjabat sebagai komisioner,” kata Safaruddin.

Safaruddin menyebutkan, terkait persoalan pidana itu akan berjalan sendiri di pihak kepolisian atau kejaksaan, namun terkait etik biar pihak DKPP yang akan memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten berjulukan Breuh Sigupai. 

"Kalau hukuman dari DKPP bisa saja dipecat dari komisioner KIP bukan hanya dari jabatan Ketua, intinya kita bawa dulu kasus ini ke DKPP, nanti biar DKPP yang menyidangkan,” kata dia. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus judi yang digerebek di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kamis lalu.