YARA Minta Pj Gubernur Cabut Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh 

Ketua YARA, Safaruddin, didampingi Kepala perwakilan YARA Aceh Tengah, Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon. Foto: ist.
Ketua YARA, Safaruddin, didampingi Kepala perwakilan YARA Aceh Tengah, Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon. Foto: ist.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta Pj Gubernur Aceh mencabut moratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh. Hal tersebut perlu dilakukan karena moratorium penjualan getah Pinus dinilai menyulitkan dan merugikan masyarakat.


“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat di Aceh tangah tentang dugaan permainan harga getah pinus sehingga masyarakat merasa dirugikan," ujar Safaruddin dalam keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.

Menurut Safar, harga getah pinus yang yang dibeli di Aceh lebih murah dibanding harga di Sumatera Utara. Hal ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, belum lagi tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan.

Padahal menurut Safaruddin, moratorium ini dulunya bertujuan meningkatkan nilai jual getah pinus yang ada di wilayah Aceh. Selain itu moratorium penjualan getah pinus tersebut untuk menyerap tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari komoditi tersebut.

Safar mengatakan bahwa moratorium dikeluarkan pada tahun 2020 lalu oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Sebagai Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3/INSTR/2020 tentang moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh. 

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali kota, para Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Ingub tersebut mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhan industri di Aceh," ujar Safar.

Safar mengatakan, masyarakat melalui YARA meminta agar jangan karena ada Ingub, lalu terjadi monopoli harga yang merugikan masyarakat (petani getah pinus).

"Untuk itu, kami minta kepada Pj Gubernur agar mencabut Ingub ini agar harga getah pinus lebih kompetitif dan petani getah pinus juga sejahtera. Ingub juga diharapkan bukan hanya memikirkan kebutuhan industri," ujar Safar.