Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati 10 Gubernur di Indonesia. Pemerintah provinsi diminta mengusulkan peraturan daerah tentang larangan umat muslim menggunakan bank konvensional.
- Asosiasi Petani Harap Kadin Aceh Dipimpin Pengusaha Investor
- BBM Naik, Harga Bahan Pokok di Aceh Masih Stabil
- Selama Februari, Aceh Paling Banyak Ekspor Batu Bara dan CPO
Baca Juga
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menjelaskan pelarangan umat muslim sudah dibatasi di Aceh menggunakan bank konvensional. Untuk itu, perlu tindak lanjut di daerah lain.
"Masyarakat Aceh yang masih menggunakan sistem perbankan konvensional ke Sumatera Utara, daerah terdekat masih menggunakan sistem itu," kata Safarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat Aceh tidak lagi mendapatkan pelayanan dari bank dan lembaga keuangan konvensional. Semuanya sudah ditutup operasionalnya.
Safaruddin mengatakan landasan hukumnya nota Dinas Sekda Aceh nomor 123/1246, tertanggal 24 Januari 2020. Disebutkan, semuanya sistem keuangan di Aceh harus memakai sistem syariah.
Sebab itu, Safar mengusulkan kepada sepuluh gubernur untuk menerbitkan peraturan daerah melarang umat islam menggunakan layanan konvensional.
"Karena lembaga keuangan konvensional menjalankan sistem riba. Riba adalah dosa besar dalam Islam," kata dia.
Sepuluh geburnur yang di surati YARA ialah, Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
- YARA: Tak Ada Hubungan Kemiskinan Aceh dengan Pengungsi Rohingya
- YARA Minta Proyek Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak Diselesaikan
- YARA Pastikan Lahan untuk Imigran Rohingya di Aceh Besar Kondusif