Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Perppu Cipta Kerja mempunyai sejumlah alasan dasar pemakzulan. Yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
- Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Yusril: Hak yang Harus Dihormati
- Yusril Sebut Dewas KPK Terlambat Tangani Pelanggaran Etik Firli Bahuri
- Yusril Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri adalah Hak yang Harus Dihormati
Baca Juga
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kreteria alasan pemakzulan,” kata Yusril seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 7 Januari 2022.
Namun begitu, Yusril menyebut akan berbeda halnya jika politik ikut bermain. Misalnya DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker dan berpendapat bahwa isi Perppu melanggar UUD 1945, maka pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Meskipun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD 1945, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden," kata dia.
- Mulai Hari ini, 110 Perusahaan BUMN Buka 1.830 Lowongan
- Melawan dengan Koperasi
- BUMN Milik Rakyat, Bukan Milik Elite