Zaini Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017

Zaini Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Zaini Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf (MZ) sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 lalu.


Hal itu tertuang dalam salinan penetapan tersangka nomor 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022. Zaini diduga secara bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal menjelaskan, sebagaimana fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

“MZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu,” kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017, kata dia, kegiatan itu terselenggara dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2017, pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000,00.

Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000,00.

"Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594. Hal itu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata dia.

Tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.